Senin, 19 April 2010

Nama : Vitra O. Utami

NPM : 212.07.448

Kelas : 3EB05

Dosen : Istihanah

Abstraksi :

Koreksi Terhadap Laporan Laba Rugi Komersial Untuk

Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Pada

PT. Alpha Radiant Engineering

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan badan yang besarnya 1/12 x (PPh yang terhutang yang sesuai STP kredit pajak). Pajak penghasilan PPh 25 yang ada pada tahun berjalan berasal ari angsuran pajak yang telah dibayar. Besarnya pajak penghasilan (PPh) yang dihitung dengan mengalihkan tarif pajak dengan penghasilan kena pajak ( penghasilan netto). Penghasilan netto adalah selisih dari penghasilan bruto dengan biaya untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk kompensasi kerugian.

Dari hasil penelitian kepada PT. Alpha Radiant Engineerimg diketahui bahwa perusahaan tersebut memiliki laba komersial sebesar Rp. 4.458.464.433 sedangkan laba fiskal sebesar Rp. 4.600.087.608. Setelah melalui perhitungan PPh maka diperoleh PPh terhutang sebesar Rp. 1.362.526.282, Karena pajak yang harus dibayar sendiri oleh perusahaan sebesar Rp. 1.354.773.623 lebih besar dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 sebesar Rp. 1.245.114. Maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang dibayar setiap bulannya oleh perusahaan sebesar Rp. 112.897.802 .

0 komentar:

Posting Komentar